Doni Salmanan Resmi Keluar Lapas, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Kasus Binary Option

Oleh redaksi

pada Kamis, 9 April 2026

Foto Dono Salmanan Bebas Bersyarat (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, BANDUNG – Doni Salmanan resmi keluar dari Lapas Kelas IIA Jelekong, Bandung, setelah memperoleh pembebasan bersyarat dalam kasus penipuan binary option Quotex, Kamis (9/4/2026). Terpidana kasus hoaks investasi itu telah meninggalkan lapas sejak Senin (6/4/2026), setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali membenarkan bahwa Doni Salmanan telah keluar dari lembaga pemasyarakatan. Pembebasan itu diberikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM terkait hak narapidana.

Menurut Kusnali, Doni memperoleh pembebasan bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa pidananya dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif.

“Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB,” kata Kusnali.

Baca juga  Emas Antam Cetak Rekor Baru, Harga Tembus Rp3 Juta per Gram

Pembebasan bersyarat ini menandai babak baru perjalanan hukum Doni Salmanan, yang sempat menjadi sorotan nasional setelah terjerat kasus penipuan investasi berkedok binary option melalui platform Quotex.

Selama menjalani hukuman, Doni Salmanan mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari. Pengurangan masa tahanan itu diberikan karena ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam lapas.

Selain memperoleh remisi, Doni juga telah melunasi kewajiban denda yang dijatuhkan pengadilan. Denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara,” ujar Kusnali.

Baca juga  Selat Hormuz Jadi Titik Krisis Energi Dunia Setelah Eskalasi Iran

Dengan terpenuhinya unsur remisi dan pembayaran denda tersebut, proses pembebasan bersyarat Doni akhirnya dapat dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Meski telah keluar dari lapas, Doni Salmanan belum sepenuhnya bebas tanpa pengawasan. Selama masa pembebasan bersyarat, ia tetap wajib menjalani pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

Kusnali menegaskan bahwa status bebas bersyarat mengharuskan Doni mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan. Jika melanggar ketentuan, status pembebasan bersyarat itu dapat dicabut.

“Doni tetap diwajibkan menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” kata Kusnali.

Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan melalui platform binary option Quotex. Ia juga dijerat dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Baca juga  AS Mulai Blokade Pelabuhan Iran, Semua Kapal Berisiko Diperiksa

Dalam putusan Mahkamah Agung, Doni divonis delapan tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar. Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah afiliator binary option di Indonesia.

Nama Doni Salmanan sempat dikenal luas sebagai afiliator dan influencer yang mempromosikan gaya hidup mewah. Namun kasus Quotex mengubah citranya menjadi simbol kontroversi penipuan investasi digital di Indonesia.

“Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB,” ujar Kusnali. (UK)

Bagikan: