URBANKALTIM.COM – Nina Saleha melayangkan somasi kepada RS Hasan Sadikin Bandung usai bayinya diduga nyaris tertukar dengan bayi lain. Langkah hukum ini ditempuh karena pihak keluarga menilai adanya kelalaian serius dalam pelayanan rumah sakit.
Somasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Nina, Krisna Murti. Ia menegaskan hingga kini belum ada kesepakatan damai antara kliennya dan pihak rumah sakit.
“Bahwa klien kami belum pernah melakukan permintaan atau kesepakatan damai dengan pihak rumah sakit,” ujar Krisna di Bandung, Senin (13/4/2026).
Krisna menjelaskan, pihak rumah sakit memang telah menyampaikan permintaan maaf. Namun, hal itu tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Ia juga membantah adanya dokumen resmi yang menyatakan kedua belah pihak telah berdamai. Menurutnya, klaim perdamaian yang beredar tidak sesuai fakta.
Selain itu, pihaknya turut mempersoalkan kronologi versi rumah sakit. Krisna menyebut kliennya justru menemukan bayinya tidak berada di tempat saat mendatangi ruang perawatan.
“Ketika sampai di sana, bayinya tidak ada,” ujar Krisna.
Pihak kuasa hukum menilai ada kemungkinan unsur pidana dalam kejadian tersebut. Dugaan itu mencakup percobaan penculikan bayi atau adanya transaksi tertentu.
Krisna juga menyoroti sikap petugas keamanan yang dinilai tidak sigap. Ia menyebut kliennya justru mengalami tekanan, bukan mendapatkan perlindungan.
“Ketika ditanya mengenai dugaan unsur pidana, kami menyampaikan bahwa dugaannya adalah percobaan penculikan bayi,” ujar dia.
Untuk memperjelas kasus, pihak Nina meminta dilakukan tes DNA guna memastikan identitas bayi. Proses tersebut diminta dilakukan secara transparan dan diawasi pihak independen.
Selain itu, keluarga juga mendesak agar rekaman CCTV rumah sakit dibuka. Mereka ingin mengetahui secara pasti alur kejadian yang menyebabkan bayi tersebut diduga sempat diserahkan ke orang lain.
Pihak kuasa hukum juga meminta sanksi tegas terhadap tenaga medis yang terlibat. Menurutnya, penonaktifan saja tidak cukup untuk kasus serius seperti ini.
“Kami meminta agar dilakukan pemecatan, karena tindakan tersebut sangat serius,” ujar Krisna.
Somasi telah dilayangkan dengan batas waktu respons selama tiga hari. Jika tidak ada tanggapan, pihak keluarga memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan kejelasan serta pertanggungjawaban atas insiden yang dialami.
“Apabila surat tersebut tidak dibalas, maka kami akan melanjutkan perkara ini ke ranah hukum,” ujar Krisna. (UK)





