URBANKALTIM.COM – Forum sidang terbuka kasus dugaan pelecehan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia berlangsung tegang. Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat disoraki saat memasuki ruang sidang, Selasa (14/4/2026) dini hari.
Sidang ini digelar atas kerja sama Badan Eksekutif Mahasiswa dan dekanat kampus. Para mahasiswa yang hadir memenuhi ruangan dan meluapkan emosi ketika para terduga pelaku masuk dari pintu depan maupun belakang.
Sorakan terdengar riuh sepanjang proses masuknya para mahasiswa tersebut. Beberapa di antaranya tampak tertunduk tanpa banyak respons.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebut sidang tetap berjalan tanpa kekerasan fisik. Namun, suasana sempat memanas karena tidak semua pelaku langsung hadir.
Ia menjelaskan, sebagian pelaku awalnya tidak diizinkan hadir oleh orangtua mereka. Kondisi ini memicu kekecewaan dari peserta sidang, terutama para korban.
“Sementara yang lainnya ditahan oleh orangtua para pelaku,” ujar Dimas.
Setelah dilakukan negosiasi, seluruh pelaku akhirnya hadir dalam forum tersebut. Sidang pun dapat dilanjutkan dengan menghadirkan keenam belas mahasiswa secara bersamaan.
“Namun, setelah bernegosiasi, akhirnya orangtua pun setuju dan tetap tidak ada kekerasan fisik yang terjadi,” ujar Dimas.
Dalam sidang tersebut, sejumlah korban turut hadir. Beberapa di antaranya bahkan menyampaikan langsung keresahan dan kekesalan kepada para pelaku.
Dimas menyebut tingginya tensi tidak lepas dari dampak psikologis yang dialami korban. Peristiwa ini dinilai meninggalkan luka mendalam bagi para mahasiswi yang terdampak.
Kasus ini mencuat setelah beredar percakapan dalam grup media sosial yang berisi pesan bernuansa seksual dan merendahkan. Seluruh anggota grup diketahui berjumlah 16 orang dan merupakan mahasiswa angkatan 2023.
Para pelaku sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf melalui grup tersebut. Mereka mengakui perbuatan yang dilakukan sebelum kasus ini viral di media sosial.
Dimas menegaskan, pengakuan itu menjadi dasar bahwa status mereka bukan lagi sekadar terduga.
“Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” ujar Dimas.
Sebagai respons awal, seluruh mahasiswa yang terlibat telah diberhentikan dari organisasi kemahasiswaan. Sanksi ini dijatuhkan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI.
Keputusan tersebut menjadi langkah awal sebelum proses investigasi lebih lanjut dilakukan oleh pihak kampus. Universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi lanjutan jika terbukti terjadi pelanggaran.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku,” ujar Dimas. (UK)





