Maya Kusmaya Lawan Vonis 9 Tahun Penjara, Ajukan Memori Banding Kasus Tata Kelola Minyak

Oleh redaksi

pada Rabu, 15 April 2026

Kuasa hukum Maya Kusmaya, Kresna Hutauruk (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Mantan direktur PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya resmi mengajukan memori banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam kasus tata kelola minyak. Langkah ini ditempuh sebagai upaya hukum untuk menantang putusan yang dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan secara menyeluruh.

Pengajuan memori banding dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Dalam waktu yang sama, tim kuasa hukum juga menyerahkan kontra memori banding untuk menanggapi memori banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam dokumen banding, tim advokat menguraikan sejumlah alasan. Mereka menilai terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara serta kekeliruan dalam menilai alat bukti yang diajukan selama persidangan.

Baca juga  Rusia Ajukan Solusi Uranium Iran, AS Pilih Menolak

Kuasa hukum Maya, Kresna Hutauruk, mengungkap adanya barang bukti yang dinilai tidak relevan namun tetap dimasukkan dalam perkara. Bahkan, barang bukti tersebut disebut tidak pernah digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Padahal dalam persidangan, barang bukti yang tidak ada kaitannya itu tidak pernah ditunjukkan juga dan dipergunakan dalam pembuktian,” kata Kresna, Selasa (14/4/2026).

Tim pembela juga menilai putusan hakim tidak sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. Hal ini dinilai merugikan posisi terdakwa dalam proses peradilan.

Baca juga  TNI Tewas di Lebanon, Keluarga Masih Menunggu Jenazah

Selain soal prosedur, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada unsur niat jahat dalam tindakan yang dilakukan Maya. Ia disebut hanya menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku di perusahaan.

Menurut mereka, keputusan yang diambil justru memberikan kontribusi terhadap kinerja perusahaan. Penjualan solar nonsubsidi bahkan disebut menjadi salah satu penyumbang utama keuntungan.

Tim pembela juga membantah adanya kerugian negara. Perhitungan kerugian yang digunakan dalam perkara ini disebut hanya berdasarkan estimasi dan bukan kerugian nyata yang dapat dibuktikan secara konkret.

Baca juga  Gencatan Senjata 45 Hari Jadi Kunci Damai Iran-AS, Selat Hormuz Siap Dibuka

Dalam persidangan terungkap bahwa keuntungan perusahaan mencapai angka signifikan dalam dua tahun terakhir. Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa tidak ada dampak merugikan dari kebijakan yang diambil terdakwa.

Maya sebelumnya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh pengadilan pada Februari lalu. Putusan tersebut kini menjadi objek banding yang tengah diproses di tingkat pengadilan lebih tinggi.

“Fakta ini menunjukkan sejak awal, penuntutan ini aneh dan penuh tanda-tanya,” ujar Kresna. (UK)

Bagikan: