URBANKALTIM.COM – Otoritas Jasa Keuangan mendesak Bank Negara Indonesia atau BNI segera menuntaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar. Kasus ini terjadi di kantor kas BNI Aek Nabara, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyatakan pihaknya telah memanggil direksi dan manajemen BNI. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyelesaian berjalan cepat dan transparan.
Agus menegaskan OJK meminta BNI segera mengambil langkah penyelesaian secara menyeluruh. Proses tersebut juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, serta bertanggung jawab,” kata Agus, Sabtu (18/4/2026).
Saat ini, penanganan kasus disebut masih berjalan. BNI juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan.
OJK mencatat BNI telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp7 miliar. Proses verifikasi terhadap sisa dana masih terus berlangsung.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud,” ujar Agus.
Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Hal ini mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola.
Kasus ini mencuat setelah pengurus Gereja Paroki St Fransiskus Assisi melaporkan dugaan investasi bodong. Dana jemaat disebut disalurkan ke produk yang ternyata tidak resmi.
Dugaan penyalahgunaan ini melibatkan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah. Ia diduga menawarkan produk deposito dengan iming-iming bunga tinggi.
OJK menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses pengawasan. BNI juga diminta melaporkan perkembangan penanganan secara berkala.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, OJK akan mengambil langkah sesuai kewenangannya,” tegas Agus. (UK)





