URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyerahkan Rp 11,4 triliun hasil rampasan perkara kepada negara dalam seremoni di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Penyerahan dana jumbo itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Uang tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari pemasukan ke kas negara. Nilainya berasal dari akumulasi rampasan perkara tindak pidana korupsi, denda administratif kehutanan, hingga penerimaan negara bukan pajak.
Burhanuddin mengatakan penyetoran itu menjadi bentuk transparansi Kejaksaan Agung kepada publik atas hasil penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang tahun ini.
“Hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara,” kata Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).
Burhanuddin merinci, porsi terbesar dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan senilai Rp 7,3 triliun. Denda itu ditarik dari sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara melanggar aturan.
Selain itu, Kejagung juga menyetor Rp 1,9 triliun dari penerimaan negara bukan pajak hasil penanganan tindak pidana korupsi. Ada pula setoran pajak Januari hingga April 2026 senilai Rp 967,7 miliar.
Komponen lain berasal dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar. Sementara denda lingkungan hidup menyumbang Rp 1,14 triliun.
“Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 7.230.036.440.742,” ujar Burhanuddin.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang kuat berdampak langsung terhadap pemulihan keuangan negara. Menurut dia, lemahnya penegakan hukum justru membuat negara kehilangan aset, wibawa, dan kemampuan menyejahterakan rakyat.
Ia menilai keberhasilan memulihkan uang negara juga akan memperbaiki tata kelola dan memperkuat iklim usaha nasional. Karena itu, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan terarah.
“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara,” kata Burhanuddin. (UK)





