Jaksa Agung Serahkan Rp 11,4 Triliun Rampasan Perkara, Prabowo Hadir Langsung

Oleh redaksi

pada Sabtu, 11 April 2026

Kejaksaan Agung RI (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyerahkan Rp 11,4 triliun hasil rampasan perkara kepada negara dalam seremoni di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Penyerahan dana jumbo itu disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Uang tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari pemasukan ke kas negara. Nilainya berasal dari akumulasi rampasan perkara tindak pidana korupsi, denda administratif kehutanan, hingga penerimaan negara bukan pajak.

Burhanuddin mengatakan penyetoran itu menjadi bentuk transparansi Kejaksaan Agung kepada publik atas hasil penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang tahun ini.

Baca juga  Dampak Perang di Timur Tengah, Harga Plastik di Indonesia Melonjak Tajam

“Hari ini sebagai wujud transparansi kinerja kepada publik, kami akan menyerahkan uang total sebesar Rp 11.420.140.815.858 ke kas negara,” kata Burhanuddin, Jumat (10/4/2026).

Burhanuddin merinci, porsi terbesar dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan senilai Rp 7,3 triliun. Denda itu ditarik dari sejumlah perusahaan sawit dan tambang yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara melanggar aturan.

Baca juga  Iran Ungkap 10 Poin Gencatan Senjata Usai 40 Hari Perang dengan Amerika Serikat

Selain itu, Kejagung juga menyetor Rp 1,9 triliun dari penerimaan negara bukan pajak hasil penanganan tindak pidana korupsi. Ada pula setoran pajak Januari hingga April 2026 senilai Rp 967,7 miliar.

Komponen lain berasal dari penyetoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp 108,5 miliar. Sementara denda lingkungan hidup menyumbang Rp 1,14 triliun.

“Pertama, penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 7.230.036.440.742,” ujar Burhanuddin.

Baca juga  Prabowo Gelar Rapat Kabinet, Fokus pada Isu Strategis dan Geopolitik

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan penegakan hukum yang kuat berdampak langsung terhadap pemulihan keuangan negara. Menurut dia, lemahnya penegakan hukum justru membuat negara kehilangan aset, wibawa, dan kemampuan menyejahterakan rakyat.

Ia menilai keberhasilan memulihkan uang negara juga akan memperbaiki tata kelola dan memperkuat iklim usaha nasional. Karena itu, penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan terarah.

“Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat, cerdas dan terarah akan memperbaiki tata kelola, memulihkan kerugian negara,” kata Burhanuddin. (UK)

Bagikan: