UU PPRT Akhirnya Disahkan DPR Usai Mandek 22 Tahun

Oleh redaksi

pada Selasa, 21 April 2026

DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT dalam rapat paripurna di Senayan (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT akhirnya resmi disahkan DPR RI setelah tertahan selama 22 tahun pembahasan.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Keputusan itu menandai lahirnya payung hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR.

Baca juga  Nilai Investasi RDMP Balikpapan Capai Rp 123 Triliun, Bahlil Sebut Bisa Hemat Devisa Rp60 Triliun

Sebanyak 314 anggota dewan hadir dari total 578 anggota DPR lintas fraksi.

Sebelum pengesahan, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan beleid tersebut.

Setelah itu, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir di ruang rapat.

“Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, Selasa (21/4/2026).

Baca juga  DPR RI Ingatkan, Konflik Timur Tengah Kini Jadi Ancaman Global

“Setuju,” jawab anggota dewan.

UU PPRT menjadi salah satu rancangan undang-undang yang cukup lama diperjuangkan karena pembahasannya berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga diharapkan memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk soal hak kerja dan perlakuan yang layak.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang mewakili pemerintah menyambut baik keputusan DPR tersebut.

Baca juga  BBM Nonsubsidi Naik, Tekanan Menjalar ke Logistik dan Harga Kebutuhan

“Perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto,” ujar dia. (UK)

Bagikan: