ASN Kukar Tetap Masuk Kantor, Sekda Sebut Tidak Ada Alasan Terapkan WFA

Oleh redaksi

pada Senin, 24 Maret 2025

Sekda Kukar, Sunggono (Istimewa)

TENGGARONG – Meskipun Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang kebijakan Work From Anywhere (WFA) sudah mulai diberlakukan sejak Senin (24/3/2025), aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tetap berjalan seperti biasa.

Pada hari kedua pelaksanaan kebijakan tersebut, ASN di Kukar masih menjalankan tugas rutin di kantor tanpa adanya perubahan pola kerja. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menerapkan WFA.

Baca juga  Perluas Jangkauan Jaminan Sosial, Pemkab Kukar Pastikan Pekerja Rentan Tak Terabaikan

“Kami tidak ambil kebijakan WFA untuk diterapkan di tempat kita (Kukar),” tegas Sunggono pada Selasa (25/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa secara umum, kebijakan ini bertujuan untuk memberi kelonggaran kepada ASN yang berencana mudik, agar dapat menghindari kepadatan lalu lintas saat musim liburan Lebaran.

Namun, menurut Sunggono, kebijakan tersebut tidak relevan jika diterapkan di Kukar karena kondisi lalu lintas di daerah ini relatif lancar dan tidak ada hambatan signifikan yang bisa mengganggu jam kerja.

Baca juga  Debat Publik Calon Bupati Kukar Sukses, Sunggono Tekankan Pentingnya Partisipasi di PSU

“Nah, kalau di Kukar apa relevansinya? Kita kan tidak ada macet, tidak ada yang terganggu dengan tetap bekerja di kantor. Dan itu sudah kami diskusikan juga,” terangnya. (Adv)

Bagikan: