Begini Mekanisme Isbat Nikah Terpadu, Penjelasan Lengkap Disdukcapil Kutai Timur

Oleh redaksi

pada Senin, 10 November 2025

Suasana ruang pelayanan masyarakat di Kantor Disdukcapil Kutai Timur

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah fokus melaksanakan program Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Teluk Pandan.

Program ini ditujukan bagi pasangan yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Dari hasil pelaksanaan, tercatat 87 pasangan berhasil menjalani proses verifikasi dan pengesahan.

Jumlah tersebut sedikit di bawah target awal Disdukcapil yang memproyeksikan sekitar 100 pasangan akan mengikuti program tersebut.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menjelaskan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat disebabkan oleh minimnya pemahaman tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum.

Baca juga  Afkab Periode 2025–2029 Diharapkan Jadi Motor Kebangkitan Futsal Kukar

Meski begitu, hasil yang diperoleh tetap dinilai positif.

“Isbat nikah itu pelayanan terpadunya jadi begini, Capil (Disdukcapil) muaranya itu ke Capil,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kutim, Senin (10/11/2025).

Ia menuturkan, sebelum pengesahan dilakukan, pihak Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap pasangan yang terdaftar.

Proses ini bertujuan memastikan keabsahan data sebelum diterbitkannya dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca juga  Kurangi Risiko Kecelakaan, Dishub Kukar Genjot Pemasangan LPJU di Jongkang

Disdukcapil, lanjutnya, berperan sebagai lembaga yang mengarsipkan dan menertibkan seluruh administrasi kependudukan dari hasil isbat nikah tersebut.

Setelah pasangan dinyatakan sah oleh pengadilan dan Kemenag, data mereka akan dimasukkan secara resmi ke dalam sistem kependudukan.

“Jadi tugasnya Capil itu merapikan adminduk,” jelas Jumeah.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya, Disdukcapil bermitra dengan Kemenag dan Pengadilan Agama agar proses berjalan efisien dan tertib.

Baca juga  Melawan Lupa, Kedang Ipil Pertahankan Bahasa Dewa Lewat Festival Belian Namang

Koordinasi lintas instansi ini dianggap penting untuk memastikan seluruh pasangan yang mengikuti isbat nikah mendapatkan kepastian hukum dan dokumen resmi dari negara.

“Saya memfasilitasi supaya adminduknya orang itu tertib,” tutupnya.

Melalui program ini, Disdukcapil Kutim berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya pencatatan pernikahan secara sah.

Selain sebagai dasar hukum, dokumen resmi juga menjadi kunci untuk mendapatkan layanan publik seperti akta kelahiran anak, jaminan sosial, dan administrasi kependudukan lainnya. (ADV)

Bagikan: