Perdana dalam 25 Tahun, Satpol PP Kukar Musnahkan 1.190 Botol Minol Hasil Sitaan

Oleh redaksi

pada Selasa, 30 Desember 2025

Pemusnahan 1.190 Botol Minol oleh Satpol PP Kukar (Urbankaltim)

TENGGARONG – Untuk pertama kalinya dalam kurun waktu 25 tahun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan minuman beralkohol (minol) melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang tuntas secara hukum.

Sebanyak 1.190 botol minol hasil Operasi Yustisi Tahun 2025 dimusnahkan sebagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan wujud konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol secara terukur dan berproses hukum.

Baca juga  Bupati Aulia Rahman Basri Siap Permudah Investor Masuk ke Sektor Wisata Kukar

“Jadi ada 1.190 botol minuman beralkohol yang kita musnahkan hari ini, dan ini bentuk komitmen kita bahwa kita benar-benar konsisten untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol di seluruh penjuru Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Bupati.

Menurutnya, penindakan tidak dilakukan secara serampangan.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui mekanisme hukum yang sah, mulai dari penindakan di lapangan hingga putusan pengadilan.

“Semua yang dijaring dan ditindak diproses melalui pengadilan dan sudah diputuskan pengadilan, semua barangnya sudah kita sita,” tegasnya.

Baca juga  Begini Cara dan Syarat Bagi UMKM yang Ingin Berjualan di CFD Tenggarong
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri bersama Forkopimda turut dalam pemusnahan Minol bersama Satpol PP Kukar (Urbankaltim.com)

Bupati juga mengapresiasi kinerja Satpol PP Kukar yang dinilai konsisten melakukan penegakan perda dengan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi, menyebutkan bahwa pemusnahan kali ini memiliki nilai historis karena menjadi pemusnahan perdana dengan mekanisme Tipiring yang lengkap sejak Satpol PP berdiri di Kukar.

“Kedepannya kami di Satpol PP untuk selalu melaksanakan pengawasan terkait dengan laporan-laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Operasi Yustisi dilakukan di enam kecamatan, yakni Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang.

Baca juga  Ujian Berat di Ternate, Borneo FC Siap Curi Poin di Markas Maluku United

Operasi serupa akan dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan lain, termasuk wilayah pesisir, dengan menyesuaikan agenda dan kolaborasi lintas instansi.

Selain menertibkan peredaran minuman beralkohol, operasi juga menyasar tempat hiburan malam berkedok warung kopi di luar pusat kota yang diduga menjual miras serta disinyalir terdapat praktik prostitusi.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (UK)

Bagikan: