Bandar Sabu di Batu Sopang Ditangkap, Polisi Sita 27 Paket dan Senpi Rakitan

Oleh redaksi

pada Kamis, 12 Februari 2026

Barang bukti yang sabu dan sepucuk Senpi yang berhasil diamankan polisi (Istimewa)

PASER – Penggerebekan dini hari di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga bandar sabu.

Tak hanya menguasai puluhan paket narkotika, pelaku juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam.

Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser membekuk MS (30) pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena selain peredaran sabu, tersangka juga diduga memiliki senpi ilegal yang berpotensi membahayakan.

Baca juga  Nilai Investasi RDMP Balikpapan Capai Rp 123 Triliun, Bahlil Sebut Bisa Hemat Devisa Rp60 Triliun

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 27 paket sabu dengan total berat 10,91 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp7.750.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Petugas juga menemukan timbangan digital, sendok takar, serta satu unit handphone merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Yang mengkhawatirkan, dari tangan tersangka polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru tajam.

Baca juga  Amarah Warga Meledak, Rumah Diduga Bandar Sabu di Rohil Dibakar

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba, kami akan terus melawan sindikat narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Polisi kini masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Batu Sopang dan sekitarnya.

Baca juga  200 Pekerja Diduga Jadi Korban, Buruh Tambang di Kukar Ngaku Tak Digaji Lalu Di-PHK

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan membuat tersangka terancam dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (UK)

Bagikan: