Motif Mutilasi Samarinda Terungkap, Suami Siri Bunuh Istri karena Tuduhan Selingkuh

Oleh redaksi

pada Senin, 23 Maret 2026

Penemuan potongan tubuh korban mutilasi yang gegerkan warga Samarinda di hari Lebaran. (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus mutilasi yang menggegerkan warga Samarinda akhirnya terungkap.

Polisi berhasil mengungkap motif dibalik aksi pembunuhan keji tersebut.

Aksi jagal itu dipicu rasa sakit hati akibat tuduhan perselingkuhan dalam hubungan rumah tangga.

Korban Suimih (35) merupakan istri siri dari pelaku W (53).

Konflik keduanya disebut telah berlangsung lama dan kerap diwarnai pertengkaran.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Hendri Umar menjelaskan, korban berulang kali menuduh pelaku memiliki hubungan terlarang dengan R (56).

Tuduhan itu memicu emosi hingga berujung pada rencana pembunuhan.

“Motifnya karena sakit hati. Korban menuduh J dan R berselingkuh,” ujar Kombespol Hendri Umar, Minggu (22/3/26).

Di balik peristiwa itu, polisi menemukan bahwa pembunuhan tidak terjadi secara spontan.

Rasa sakit hati yang berulang berubah menjadi rencana yang disusun perlahan sejak akhir Januari 2026.

J dan R disebut telah menyepakati untuk menghabisi korban.

Bahkan, keduanya sudah menyiapkan skenario, termasuk rencana memutilasi tubuh dan menentukan lokasi pembuangan.

Baca juga  Meninggal di Perantauan, Pencari Kerja Asal Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Samarinda

Rumah R di Jalan Anggur, Samarinda Ulu, dipilih sebagai lokasi eksekusi.

Kawasan padat penduduk itu justru menjadi tempat yang dianggap aman untuk menjalankan aksi.

Kamis (19/3/26) malam, sekitar pukul 23.00 Wita, Suimih datang ke rumah tersebut bersama J.

Ia baru saja pulang dari Masjid Al Ma’ruf.

Tak ada tanda mencurigakan.

Seperti biasa, ia memenuhi ajakan untuk menginap di rumah R, seseorang yang telah dikenalnya dari kegiatan sosial.

“Korban dan J bersama-sama ke rumah R, lalu menginap di rumah R,” katanya.

Malam itu berjalan tenang.

Suimih dan J tidur di satu kamar, sementara R berada di kamar terpisah.

Situasi berubah drastis saat Jumat (20/3/26) dini hari.

Sekitar pukul 02.30 Wita, J mulai menjalankan rencana yang telah disusun.

Saat korban terlelap, J memukul bagian dada menggunakan balok kayu ulin.

Pukulan itu membuat korban tak mampu berteriak.

Baca juga  Desa Keluhkan Tagihan Bulanan Program Internet Gratis, Diskominfo Kaltim Pastikan Hanya Miskomunikasi

Korban sempat memberikan reaksi lemah.

Ia hanya mampu mengeluarkan rintihan sebelum akhirnya mencoba menyelamatkan diri.

“Korban dipukul tepat di dada. Makanya tidak dapat bersuara,” tuturnya.

Dalam kondisi terdesak, Suimih sempat keluar kamar menuju tempat R.

Namun upaya itu gagal setelah ia didorong kembali.

Penganiayaan berlanjut di dalam kamar.

Pukulan demi pukulan diarahkan ke tubuh dan wajah hingga korban terjatuh.

Serangan terakhir diarahkan ke bagian leher.

Pukulan berulang itu akhirnya mengakhiri nyawa korban sekitar pukul 06.00 Wita.

Setelah memastikan korban meninggal, J dan R mulai membersihkan lokasi.

Darah yang berceceran di dalam rumah dibersihkan untuk menghilangkan jejak.

Sore harinya, sekitar pukul 16.00 Wita, aksi berlanjut ke tahap berikutnya.

J memutilasi tubuh korban menggunakan parang dan palu.

Pemotongan dilakukan bertahap.

Dimulai dari kaki kiri, kemudian bagian tubuh lainnya hingga tangan.

R berada di lokasi saat proses berlangsung.

Baca juga  Polda Kaltim Bongkar Peran Utama di Balik Kasus RPU Kutim, Kadis Ketahanan Pangan Terseret

Ia membantu memasukkan potongan tubuh ke dalam kantong plastik sebelum dimasukkan ke karung.

Pada pukul 19.00 Wita, satu karung berisi potongan tubuh dibawa ke kawasan Gunung Pelandu, Sempaja Utara.

Lokasi itu sebelumnya telah mereka survei.

Beberapa jam kemudian, Sabtu (21/3/26) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, keduanya kembali ke lokasi berbeda untuk membuang sisa tubuh.

Pembuangan dilakukan menggunakan dua sepeda motor.

R bertugas menunjukkan arah, sementara J membawa jasad.

Setelah semua potongan tubuh dibuang, keduanya meninggalkan lokasi melalui jalur berbeda untuk menghindari kecurigaan.

“Setelah itu, J dan R meninggalkan lokasi dengan menempuh jalan yang berbeda,” serunya.

Kini, J dan R telah diamankan polisi. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana dalam KUHP yang baru.

Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas.

“Keduanya terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (UK)

Bagikan: