Pusban Semayang Klarifikasi Dugaan Pungli, Sebut Biaya Pendampingan Didasari Persetujuan Keluarga Pasien

Oleh redaksi

pada Minggu, 5 April 2026

Pusban Desa Semayang (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Puskesmas Pembantu (Pusban) Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi sorotan warga dalam beberapa waktu terakhir.

Keluhan masyarakat muncul setelah adanya biaya yang disebut-sebut dikenakan dalam pelayanan kesehatan, mulai dari pengurusan rujukan hingga pendampingan pasien dengan nominal yang disebut mencapai ratusan ribu rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusban Desa Semayang, Ferawati, memberikan klarifikasi terkait praktik yang terjadi di lapangan.

Ia mengaku tidak sepenuhnya mengetahui detail persoalan rujukan karena bukan menjadi tanggung jawab langsungnya.

“Kalau masalah rujukan belum bisa saya tanggapi dikarenakan bukan saya yang pegang,” ujarnya.

Meski demikian, Ferawati mengakui adanya pembayaran dari masyarakat dalam kondisi tertentu.

Ia menyebut uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional Pusban yang bersifat mandiri.

Menurutnya, pembayaran itu tidak bersifat wajib dan biasanya disampaikan secara terbuka kepada pasien atau keluarga.

“Kalau sepengetahuan saya memang dari rekan memang ada yang membayar, itu uang untuk kas pusban, untuk pusban beli air minum, kebutuhan tisu,” ujarnya.

Baca juga  Dua Gol Debut Kaio Nunes dan Koldo Obieta Antar Borneo FC Kalahkan PSIM 2-1

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan lain di luar kebutuhan operasional tersebut.

“Cuma selebihnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Terkait biaya pendampingan pasien yang sempat dikeluhkan warga, Ferawati menjelaskan bahwa hal tersebut dimungkinkan dalam kondisi tertentu.

Ia menilai kondisi tersebut tidak lepas dari sistem layanan Pusban yang tidak sepenuhnya tercover dalam skema pembiayaan seperti BPJS.

Dalam praktiknya, komunikasi dengan keluarga pasien menjadi dasar sebelum dilakukan pendampingan.

“Tapi dari pusban itu boleh kita memungut, kita langsung berkomunikasi dengan keluarga pasien. Karena memang tidak ada BPJS,” ujarnya.

Ferawati menambahkan bahwa biaya pendampingan merupakan hasil kesepakatan dengan pihak keluarga, bukan pungutan sepihak.

“Jadi kita tuh kalau ada pasien, artinya biaya pendampingan yang sakit itu boleh kita konfirmasi ke keluarga pasien,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Pusban tidak memiliki pemasukan tetap, sehingga operasional sering bergantung pada dukungan internal maupun kesepakatan di lapangan.

Baca juga  Krisis Dokter di Tabang, Layanan Medis Kini Andalkan Konsultasi Jarak Jauh

Lebih lanjut, Ferawati juga menuturkan bahwa berdasarkan informasi yang ia terima dari rekan kerja, kasus rujukan pasien ke rumah sakit di mana keluarga pasien sempat menanyakan biaya.

Dalam kasus tersebut, disebutkan bahwa pembayaran yang dilakukan saat itu hanya untuk kebutuhan bahan bakar ambulans.

Sementara itu, terkait apakah pungutan tersebut diketahui pihak puskesmas atau pimpinan, ia menyebut bahwa persoalan tersebut sempat dilaporkan oleh keluarga pasien.

“Sudah ini, kemarin dari keluarga pasien yang itu, sudah nelpon ke sana kemari. Sudah nelpon dia. Dia sampai nelpon di puskesmas, sampai nelpon pimpinan juga. Kalau pusban itu semuanya gratis, gratis,” ungkapnya.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan lain seperti biaya rujukan dalam nominal kecil, karena tidak pernah terlibat langsung.

“Cuma saya kurang tahu lagi yang tentang, maksudnya minta uang yang merujukkan yang Rp10,000, Rp20.000 dan sebagainya itu saya kurang tahu ya. Karena tidak pernah juga dari teman-teman ngasih saya uang,” katanya.

Baca juga  Musrenbang Pembanguan 2027, Infrastruktur Masih Jadi PR Besar Kukar

Ferawati juga menyebut kemungkinan adanya kesepakatan langsung antara pihak keluarga pasien dengan petugas di lapangan, yang menurutnya perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Apakah mereka deal satu sama lain, ibaratnya tolong dong biar cepat, ini biar kami bayar, kayak gitu. Atau bagaimana, saya kurang tahu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa khusus untuk biaya pendampingan, hal tersebut dimungkinkan karena sifat operasional Pusban yang mandiri dan tidak memiliki pemasukan tetap.

“Kalau yang masalah, misalnya merujuk bayar 200 ribu itu kan pendamping, pendamping itu boleh karena memang mandiri, mandiri, Pusban mandiri,” tuturnya.

“Karena pusban itu tidak ada pemasukan sama sekali. Jadi itu memang ibaratnya tuh, ongkos perawatnya yang mendampingi gitu, pada saat mendampingi pasien ke rumah sakit,” tutupnya. (UK)

Bagikan: