Adik Bupati Tulungagung Ikut Terseret Kasus Pemerasan, KPK Periksa Intensif

Oleh redaksi

pada Minggu, 12 April 2026

Kantor KPK (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Lembaga antirasuah itu kini menyoroti peran keluarga dalam perkara yang menjerat kepala daerah setempat.

Adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, diperiksa secara intensif setelah ikut terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat (10/4/2026).

Ia diperiksa sebagai saksi karena diduga mengetahui praktik yang dilakukan oleh kakaknya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan maupun pengetahuan Jatmiko dalam kasus tersebut.

Menurut dia, posisi Jatmiko sebagai pejabat sekaligus hubungan keluarga menjadi alasan pemeriksaan dilakukan.

Baca juga  Ancaman Keras Trump ke China, Kirim Senjata ke Iran Bisa Berujung Masalah Besar

“Statusnya saksi, penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui praktik-praktik ini,” kata Asep, Sabtu (11/4/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang dari Tulungagung dan membawa mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sebagian besar langsung menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, lebih dulu tiba di Jakarta dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk 20 hari pertama.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Empat pasang sepatu mewah juga turut diamankan dari kasus ini.

Baca juga  BEM FH UI Rilis 5 Sikap Terkait Kasus Pelecehan di Grup Chat

KPK mengungkap dugaan modus pemerasan yang dilakukan dengan cara menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah. Tekanan itu muncul setelah proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Para kepala OPD diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun status ASN. Surat tersebut dibuat dengan tanggal kosong yang diduga digunakan sebagai alat tekanan.

Melalui cara itu, para pejabat diduga dipaksa menyetor sejumlah uang sesuai permintaan.

“Bagi yang tidak tegak lurus, maka terancam dicopot dari jabatan,” ujar Asep.

Baca juga  Blokade AS Jebol, Tanker China Lolos dari Selat Hormuz

Dalam praktiknya, sedikitnya 16 OPD disebut telah dimintai setoran dengan nilai bervariasi. Nominalnya berkisar dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. KPK mengungkap target pengumpulan dana mencapai Rp5 miliar. Namun hingga OTT dilakukan, jumlah yang terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pengaturan proyek di sejumlah sektor.

Beberapa di antaranya terkait pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah serta jasa kebersihan dan keamanan.

“Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Asep. (UK)

Bagikan: