URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan aliran dana yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan ibadah haji periode 2023 hingga 2024. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi Panitia Khusus Haji DPR.
Penyitaan disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. KPK memastikan langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa uang tersebut disiapkan melalui jalur perantara. Uang itu disebut berasal dari pihak yang memiliki kedekatan dengan mantan Menteri Agama.
Aliran dana kemudian diarahkan kepada sosok yang ditunjuk sebagai penghubung ke Panitia Khusus Haji DPR. Perantara berinisial ZA disebut telah menerima uang tersebut.
Meski demikian, KPK memastikan uang tersebut belum sempat disalurkan ke anggota DPR. Fakta ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara.
“Fakta yang kita temukan, itu belum sampai digunakan,” kata Taufik.
Selain menyita uang, KPK juga mendalami asal-usul dana tersebut. Uang diduga dikumpulkan dari penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel.
Pengumpulan dana dilakukan melalui mekanisme pungutan yang dibebankan kepada penyelenggara. Besarannya disebut mencapai ribuan dollar Amerika Serikat per jemaah.
Pungutan ini diduga berkaitan dengan upaya mendapatkan tambahan kuota haji khusus. Praktik tersebut melibatkan pejabat di lingkungan Kementerian Agama atas arahan pihak tertentu.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pengkondisian tersebut.
Ia menegaskan, selama menjalankan tugas dalam Panitia Khusus Haji, dirinya bersama anggota lain fokus pada pengumpulan data dan pengawasan penyelenggaraan haji.
Marwan bahkan menyebut proses kerja pansus dilakukan secara serius, termasuk melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi untuk memastikan data yang diperoleh akurat.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga,” ujar Marwan.
Menurutnya, Pansus Haji DPR hanya bertugas mengumpulkan dan menyimpulkan temuan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan,” ujar Marwan. (UK)





