79 Kasus Narkoba Terungkap di Kukar, 103 Tersangka Diamankan dalam 4 Bulan

Oleh redaksi

pada Kamis, 16 April 2026

Suasana Pers Rilis yang digelar Polres Kukar (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkotika sepanjang awal 2026. Dalam empat bulan pertama, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan jumlah tersangka yang cukup besar.

Sebanyak 79 kasus narkoba berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Kukar. Dari pengungkapan itu, total 103 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengungkapkan sebagian besar pelaku yang diamankan merupakan laki-laki. Ia menyebut komposisi tersangka didominasi oleh pria dibanding perempuan.

“Total tersangka sebanyak 103 orang, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan,” ujarnya di Mako Polres Kukar, Rabu (15/4/2026).

Barang bukti yang diamankan juga menunjukkan skala peredaran yang cukup besar. Polisi menyita sabu seberat 3.678,73 gram, 1.140 butir dobel L, serta ganja seberat 328,94 gram.

Baca juga  Tahun Ketiga Beruntun, Perumda Tirta Mahakam Berhasil Setor PAD Untuk Daerah

Selain narkotika, uang tunai puluhan juta rupiah turut diamankan dari hasil pengungkapan tersebut. Nilainya mencapai Rp 65.243.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kecamatan Loa Janan. Dari pengungkapan ini, polisi berhasil membongkar jaringan dengan barang bukti sabu hingga 1,5 kilogram.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A di Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu lebih dari satu kilogram yang rencananya akan diedarkan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan yang relatif kecil. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga mengarah ke pelaku lain.

Baca juga  Jalan Trans Kaltim Ambles di Kampung Muhur, Akses Kubar–Samarinda Dialihkan

“Pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan mendapat upah Rp 800 ribu,” jelasnya.

Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah hotel di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka lain berinisial NN.

Dari tangan tersangka kedua, ditemukan sabu tambahan lebih dari setengah kilogram. Polisi juga menyita alat pendukung seperti timbangan digital dan alat press yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kedua tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Akses Kenohan Rusak Parah, Perjalanan Warga Jadi Dua Kali Lebih Lama

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial N masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Ia menilai jumlah barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan ribuan masyarakat dari penyalahgunaan.

Dari perhitungan kepolisian, sekitar 15.000 jiwa diperkirakan berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika melalui pengungkapan ini.

Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, termasuk terhadap pola peredaran yang mulai memanfaatkan jalur digital. Aparat juga akan meningkatkan penindakan terhadap jaringan yang masih beroperasi.

“Ini komitmen kami, tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Kartanegara,” tegasnya. (UK)

Bagikan: