URBANKALTIM.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menyepakati perubahan garis batas wilayah dengan Malaysia di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Hasilnya, Indonesia memperoleh tambahan wilayah seluas 127 hektare di kawasan perbatasan tersebut, Rabu (15/4/2026).
Kesepakatan ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari. Ia menegaskan penetapan batas baru menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan teritorial melalui jalur diplomasi.
Perubahan garis batas di Pulau Sebatik disebut sebagai hasil diplomasi damai antara Indonesia dan Malaysia. Pemerintah menilai kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan perbatasan.
Qodari menjelaskan, wilayah seluas 127,3 hektare yang sebelumnya masuk dalam batas Malaysia kini resmi menjadi bagian dari Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil penegasan batas darat yang telah disepakati kedua negara.
“Penyelesaian penegasan batas di Pulau Sebatik merupakan wujud nyata keberhasilan diplomasi damai yang memperkuat kedaulatan teritorial Indonesia,” kata Qodari.
Selain penambahan wilayah untuk Indonesia, terdapat pula penyesuaian pada sisi sebaliknya. Sebagian kecil wilayah Indonesia juga masuk ke dalam batas Malaysia.
Luas wilayah tersebut tercatat sekitar 4,9 hektare. Namun secara keseluruhan, Indonesia tetap memperoleh keuntungan wilayah yang lebih besar dari kesepakatan ini.
“Dengan disepakatinya garis batas baru wilayah seluas 127,3 hektar yang pada batas lama merupakan bagian dari Malaysia, kini sah menjadi wilayah Indonesia,” ujar Qodari.
Pemerintah menyatakan hasil kesepakatan ini masih memerlukan tindak lanjut. Salah satunya melalui proses ratifikasi perjanjian lintas batas atau border crossing agreement.
Langkah ini penting untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai kesepakatan. Selain itu, proses tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian sengketa batas negara secara menyeluruh.
“Sementara itu hanya 4,9 hektar dari wilayah pada batas lama Indonesia yang kini menjadi bagian dari Malaysia,” kata Qodari. (UK)





