Dipindah Jauh dari Domisili, Puluhan PPPK Kukar Pilih Mundur

Oleh redaksi

pada Jumat, 17 April 2026

Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto (Istimewa)

URBANKALTIM.COM, TENGGARONG- Perubahan status tenaga harian lepas menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak sepenuhnya membawa dampak positif bagi semua pegawai. Sejumlah PPPK justru memilih mundur setelah menjalani penempatan kerja yang jauh dari tempat tinggal mereka.

Fenomena ini muncul seiring penerapan kebijakan penempatan berbasis kebutuhan. Pegawai yang sebelumnya bekerja di satu lokasi harus berpindah ke wilayah lain yang masih kekurangan tenaga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kukar, Arianto, menegaskan bahwa status PPPK bukanlah hasil rekrutmen baru, melainkan perubahan dari tenaga harian lepas sesuai kebijakan pemerintah pusat.

“PPPK itu bukan diterima, tapi peralihan status dari THL,” ujar Arianto, Kamis (16/4/2026).

Baca juga  Debat Publik Calon Bupati Kukar Sukses, Sunggono Tekankan Pentingnya Partisipasi di PSU

Di Kukar, jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 8.000 orang. Dari jumlah itu, sekitar 4.000 hingga 5.000 merupakan angkatan pertama yang telah mendapatkan perpanjangan kontrak selama lima tahun hingga 2031.

Arianto menjelaskan, penempatan pegawai sepenuhnya mengikuti kebutuhan organisasi perangkat daerah. Pemerintah daerah hanya melakukan pemetaan, sementara distribusi pegawai disesuaikan dengan formasi yang tersedia.

Kondisi ini membuat banyak PPPK harus berpindah jauh dari lokasi kerja sebelumnya. Pegawai yang sebelumnya bertugas di Tenggarong, misalnya, kini ditempatkan ke kecamatan seperti Tabang dan Kembang Janggut.

Perubahan tersebut tidak mudah dijalani. Sejumlah pegawai mengalami kesulitan beradaptasi dengan lingkungan baru, terutama karena jarak tempuh yang jauh serta keterbatasan tempat tinggal.

Baca juga  AYL-AZA Lolos Verfak Jalur Independen Sebagai Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kukar

Biaya hidup yang meningkat juga menjadi faktor yang memberatkan. Dalam beberapa kasus, pegawai hanya mampu bertahan dalam waktu singkat sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

“Sudah dijalani satu sampai dua bulan, ternyata tidak kuat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi sementara, jumlah PPPK yang mengajukan pengunduran diri diperkirakan berkisar antara 10 hingga 20 orang.

Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi persoalan ketimpangan komposisi tenaga kerja. Dari total sekitar 18.000 aparatur, baik PNS maupun PPPK, tenaga administrasi umum dinilai berlebih.

Baca juga  Ditolak Warga, Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Timbau Dihentikan

Sebaliknya, kebutuhan tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih belum terpenuhi secara optimal. Kondisi ini membuat pergeseran penempatan menjadi langkah yang tidak bisa dihindari.

Arianto menegaskan bahwa pengunduran diri PPPK tidak dikenakan sanksi karena merupakan keputusan pribadi. Namun, konsekuensinya pegawai tersebut tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

“Kalau mundur, ya selesai,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang memungkinkan PPPK kembali ke lokasi kerja semula setelah penempatan ditetapkan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kami harus menempatkan mereka sesuai kebutuhan,” pungkas Arianto. (UK)

Bagikan: