Polisi Ungkap Penyiksaan Anak di Daycare Jogja, 13 Orang Jadi Tersangka

Oleh redaksi

pada Minggu, 26 April 2026

Daycare Little Aresha Jogja menjadi tempat praktik penyiksaan anak (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak Little Aresha kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam perkara yang terjadi di Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan gelar perkara atas puluhan orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan pada Jumat (24/4/2026). Dari hasil penyelidikan, praktik kekerasan terhadap anak terbukti terjadi di lokasi tersebut.

Kapolresta Yogyakarta Eva Guna Pandia menjelaskan para tersangka berasal dari berbagai posisi di dalam pengelolaan daycare. Mereka terdiri dari pimpinan hingga pengasuh yang sehari-hari berinteraksi dengan anak-anak.

Baca juga  Strategi Energi China Terbukti Tangguh Hadapi Krisis Global Akibat Perang Iran

“Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva, Sabtu (25/4/2026).

Rinciannya meliputi satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh. Seluruhnya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan, penelantaran, hingga perlakuan diskriminatif.

Temuan polisi di lapangan mengungkap kondisi yang jauh dari layak. Anak-anak ditempatkan dalam ruangan sempit dengan kapasitas berlebih.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Rizki Adrian mengungkap fakta bahwa satu kamar berukuran kecil diisi puluhan anak.

“Ada tiga kamar ukuran sekitar 3×3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ujar Rizki.

Baca juga  Penutupan Hormuz Sorot Strategisnya Selat Malaka bagi Energi Dunia

Dalam kondisi tersebut, anak-anak diduga mengalami perlakuan yang tidak layak. Sebelum menyampaikan pernyataan itu, Rizki menjelaskan bahwa penyidik menemukan tindakan penelantaran hingga kekerasan fisik terhadap anak.

“Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya. Bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” kata Rizki.

Dari hasil pendataan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, jumlah anak yang dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 orang. Dari angka itu, lebih dari separuh diduga menjadi korban kekerasan.

“Kalau jumlah semua kami lihat itu 103. Tapi untuk dugaan tindakan kekerasannya sekitar 53 anak,” ujar Rizki.

Baca juga  Dari Kremlin ke Paris, Prabowo Lanjutkan Diplomasi ke Macron

Polisi menduga praktik kekerasan ini telah berlangsung cukup lama, bahkan lebih dari satu tahun. Hal ini diperkuat dengan masa kerja para pengasuh yang rata-rata sudah bekerja dalam periode tersebut.

Selain persoalan kekerasan, pemerintah daerah juga menemukan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Kondisi ini membuka kemungkinan adanya sanksi administratif berat.

Kepala DP3AP2KB Kota Yogyakarta, Retnaningtyas menegaskan pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada orang membuka daycare tanpa izin gitu ada, sanksinya bisa ditutup,” ujar Retnaningtyas. (UK)

Bagikan: