Disdukcapil Kutim Targetkan 100 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Teluk Pandan

Oleh redaksi

pada Senin, 10 November 2025

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berupaya memperkuat layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Salah satunya melalui program Isbat Nikah Terpadu, yakni pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.

Kecamatan Teluk Pandan dipilih sebagai lokasi awal pelaksanaan program tersebut.

Disdukcapil menilai wilayah ini membutuhkan perhatian lebih karena masih banyak pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan sah dari negara.

Pada tahap awal, Disdukcapil menargetkan sebanyak 100 pasangan di Kecamatan Teluk Pandan untuk mengikuti isbat nikah.

Baca juga  Kukar Perkuat Fondasi Pembinaan Atlet, PPLPD 2025 Kembali Digelar

Namun hingga pelaksanaan terakhir, baru 87 pasangan yang berhasil menjalani proses verifikasi dan disahkan secara resmi.

Meski belum mencapai target, capaian tersebut tetap dianggap signifikan oleh Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Kutai Timur, Jumeah, menyebut antusiasme masyarakat mulai tumbuh, meskipun masih perlu ditingkatkan melalui sosialisasi yang lebih masif.

“Kalau ndak saya push lagi itu takutnya nanti kurang peminatnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Disdukcapil Kutim, Senin (10/11/2025).

Menurut Jumeah, pihaknya tidak hanya berfokus pada satu atau dua kecamatan saja.

Baca juga  Wujudkan Layanan Kesehatan Ramah Disabilitas, Dinkes Kukar Fokus pada Pelatihan dan Pemerataan Terapis

Namun, keterbatasan anggaran membuat program Isbat Nikah Terpadu tahun ini difokuskan pada wilayah tertentu dengan jumlah pasangan yang terbatas.

Ia menegaskan, sebelum pelaksanaan kegiatan, Disdukcapil telah menjalin komunikasi dengan pihak kecamatan dan desa untuk memastikan koordinasi berjalan efektif.

Surat resmi juga dikirimkan ke pemerintah kecamatan sebagai bentuk pemberitahuan dan dukungan teknis.

“Jadi saya sempat nelponin kepala desanya juga, walaupun staf saya sudah menghubungi pihak kecamatan untuk meneruskan surat saya, supaya jalannya itu sesuai dengan yang diinginkan,” tambahnya.

Baca juga  Terobos Blank Spot, Disdukcapil Kutim Masifkan Jemput Bola Aktivasi IKD

Program Isbat Nikah Terpadu dinilai penting karena menjadi dasar bagi pasangan untuk mendapatkan dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak.

Selain itu, pencatatan resmi juga memberi perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga mereka.

Disdukcapil Kutim berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan di kecamatan lain dengan dukungan lintas instansi, termasuk Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

Sosialisasi dan kolaborasi yang kuat menjadi kunci agar lebih banyak pasangan terfasilitasi dalam program serupa di masa mendatang. (ADV)

Bagikan: