Izin Kawasan Belum Terbit, Dua Dusun di Sangatta Selatan Tetap Gelap Gulita

Oleh redaksi

pada Kamis, 13 November 2025

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, (Urbankaltim)

SANGATTA – Harapan ratusan warga Dusun Sangkima dan Teluk Lombok, Kecamatan Sangatta Selatan, untuk menikmati aliran listrik kembali harus tertunda.

Meski kebutuhan listrik merupakan hak dasar masyarakat dan menjadi faktor penting untuk mendorong aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga layanan sosial, proses pemasangan jaringan di dua dusun tersebut belum dapat dilakukan karena terbentur persoalan izin kawasan.

Hingga kini, izin tersebut belum mendapat persetujuan dari kementerian terkait, membuat dua dusun itu tetap gelap gulita setiap malam.

Persoalan ini bukan hal baru. Bertahun-tahun masyarakat menunggu hadirnya jaringan listrik PLN, namun hambatan administratif kembali mengunci langkah penyelesaiannya.

Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, saat ditemui pada Rabu (12/11/2025) mengungkapkan bahwa, secara status wilayah, Dusun Sangkima dan Teluk Lombok berada di Area Penggunaan Lain (APL).

Baca juga  Dispar Kukar Tegaskan Komitmen : Bukit Biru Harus Berkembang Tanpa Ancaman Tambang

Namun jalur penempatan tiang listrik harus melewati kawasan taman nasional, sehingga PLN tidak dapat bergerak tanpa izin resmi.

“Dua dusun itu statusnya APL, tetapi tiangnya harus melewati kawasan taman nasional. PLN tidak bisa bergerak tanpa izin resmi,” jelasnya.

Menurut dia, koordinasi lintas pihak sebenarnya telah dilakukan berkali-kali.

Pihak kecamatan, PLN Bontang, UP2K, PT GKP, dan pemerintah desa telah beberapa kali bertemu untuk merumuskan solusi.

Namun izin addendum MOU yang diajukan sejak lama belum juga mendapat keputusan dari kementerian.

“Kami sudah berkoordinasi dengan PLN dan TN Gunung Sakti. Addendum sudah diajukan, tapi belum ada keputusan dari pusat,” ujarnya.

Baca juga  Dispora Kukar Siapkan Strategi Baru Pembinaan Sekolah Kedinasan 2026

Kondisi itu, lanjut Rusmiati, menimbulkan keresahan besar bagi warga.

Mereka telah menunggu terlalu lama untuk menikmati listrik yang semestinya menjadi pelayanan dasar negara.

Pemerintah daerah juga disebut telah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, namun proses perizinan tetap belum bergerak.

“Masyarakat menunggu. Mereka sudah terlalu lama berharap listrik segera masuk,” tegasnya.

Rusmiati menjelaskan bahwa ketiadaan listrik tidak hanya berdampak pada minimnya pelayanan dasar, tetapi juga menghambat potensi ekonomi warga.

Aktivitas pertanian, perikanan, hingga rencana pengembangan ekowisata sulit berkembang tanpa dukungan energi listrik.

Pelaku usaha lokal pun tidak bisa meningkatkan nilai tambah produk karena keterbatasan fasilitas.

Warga juga terus menyuarakan kebutuhan listrik dalam berbagai forum resmi seperti rembuk desa, musyawarah kecamatan, hingga laporan masyarakat bulanan.

Baca juga  Tingkatkan Pelayanan Dasar, Camat Sangatta Selatan Dorong Pembenahan Bangunan Posyandu

Hal itu, menurut Rusmiati, menunjukkan betapa krusialnya aliran listrik bagi kehidupan sosial dan ekonomi mereka.

Selain listrik, status kawasan yang belum tuntas turut berdampak pada sejumlah proyek pembangunan lain.

Beberapa program dari Dinas PU dan Perkim tidak dapat dilaksanakan karena terkendala regulasi kawasan, sehingga pemerataan pembangunan di Sangatta Selatan masih jauh dari ideal.

Rusmiati menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen mengawal persoalan ini bersama pemerintah desa, TAPS, dan kelompok masyarakat.

Ia berharap pemerintah kabupaten dapat mengambil langkah strategis untuk mendorong penyelesaian izin di tingkat kementerian.

“Kami sudah sampaikan ke bupati. Harapan kami, perhatian untuk dua dusun ini semakin besar,” tutupnya penuh harap. (Adv)

Bagikan: