SANGATTA – Permasalahan tumpang tindih pengelolaan tanah kembali menjadi isu yang menyita perhatian masyarakat di Sangatta Selatan.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah warga melaporkan terjadinya perselisihan terkait klaim kepemilikan lahan, batas wilayah, dan penggunaan tanah yang tidak jelas.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak segera ditangani secara cepat dan tepat.
Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah kecamatan meminta desa dan Tenaga Adat Penyelesaian Sengketa (TAPS) untuk mengambil langkah proaktif guna meredam konflik sejak tahap awal.
Plt. Camat Sangatta Selatan, Rusmiati, mengatakan bahwa sebagian besar sengketa yang muncul sebenarnya tidak berakar dari persoalan besar, tetapi dari kesalahpahaman yang dibiarkan meluas tanpa klarifikasi.
Ada warga yang mengklaim lahan tanpa dokumen pendukung, sementara ada pula pemilik lahan yang merasa tanahnya digunakan pihak lain tanpa persetujuan, dalam wawancara pada Rabu (12/11/2025).
“Ada yang mengaku punya tanah, tapi tidak punya berkas lengkap. Ada juga yang merasa lahannya dipakai orang lain. Situasi seperti ini harus segera dimusyawarahkan agar tidak berkembang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa respons cepat dari desa dan TAPS sangat dibutuhkan.
Menurutnya, TAPS memiliki pengetahuan mendalam mengenai sejarah wilayah, batas-batas adat, hingga relasi sosial masyarakat setempat—modal penting dalam menangani konflik sebelum meluas.
“TAPS itu jembatan. Mereka tahu cerita lama, tahu dinamika masyarakat, dan bisa menjelaskan duduk persoalannya, makanya kami selalu libatkan mereka dalam penyelesaian awal,” kata Rusmiati.
Pemerintah kecamatan telah menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis musyawarah.
Melalui forum ini, pihak-pihak yang berselisih dipertemukan untuk berdialog terbuka, mengklarifikasi informasi, dan mencari solusi bersama sebelum kasus dibawa ke jenjang hukum atau instansi yang lebih tinggi.
Rusmiati menilai pendekatan top-down tidak lagi efektif dalam menyelesaikan konflik lahan.
Sengketa tanah memiliki sensitivitas sosial yang tinggi, sehingga pola dialogis dinilai lebih dapat diterima dan lebih sesuai dengan karakter masyarakat lokal.
“Kita harus libatkan semua pihak sejak awal, jangan sampai masalah kecil jadi laporan polisi, padahal bisa selesai hanya dengan duduk bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambatnya penyelesaian dapat membuka ruang bagi provokasi dari pihak luar.
Di era media sosial, informasi yang tidak lengkap atau salah tafsir mudah menyebar dan memperkeruh keadaan.
Karena itu, ia meminta desa dan TAPS bergerak cepat, responsif, dan tidak menunda proses mediasi.
Selain itu, Rusmiati mendorong pemerintah desa untuk memperbaiki kearsipan dan administrasi pertanahan.
Data yang rapi dan terdokumentasi dengan baik akan membantu memperjelas status kepemilikan dan mengurangi peluang munculnya klaim sepihak.
Dengan keterlibatan aktif desa dan TAPS, ia berharap stabilitas sosial di Sangatta Selatan tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat beraktivitas tanpa bayang-bayang konflik lahan.
“Kalau kita duduk bersama, biasanya selesai. Yang penting semua mau terbuka dan mengikuti prosesnya,” tutupnya. (adv)





