URBANKALTIM.COM, TENGGARONG – Penertiban kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto oleh Satgas Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menuai sorotan.
Camat Samboja Barat Burhanuddin mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut, sehingga memicu kebingungan hingga keresahan di tengah masyarakat.
Ia menyebut pemerintah kecamatan sama sekali tidak menerima tembusan surat peringatan yang dilayangkan kepada warga.
Akibatnya, informasi terkait rencana penertiban justru lebih dulu beredar di lapangan tanpa kejelasan yang memadai.
Burhanuddin menjelaskan, pihaknya baru mengetahui adanya rencana penertiban setelah menerima banyak laporan dari warga yang merasa khawatir.
Kondisi ini membuat pemerintah kecamatan harus bergerak cepat mencari informasi secara mandiri.
Ia menilai seharusnya pemerintah kecamatan menjadi bagian dari proses sejak awal, mengingat wilayah yang akan ditertibkan berada dalam kewenangan administratifnya.
“Kami terus terang sebenarnya pemerintah kecamatan tidak pernah ditembuskan surat itu,” sebutnya.
Menurutnya, surat peringatan dari Satgas OIKN langsung disampaikan ke lapangan tanpa melalui koordinasi dengan pemerintah setempat.
Hal ini dinilai menjadi akar persoalan yang kemudian berkembang menjadi keresahan publik.
“Jadi mereka langsung ke lapangan kayanya, sementara kami juga tidak ada tembusan,” terangnya.
Surat Peringatan Nomor: S-3/OIKN.STGAS-1/2026 tersebut berisi perintah penghentian aktivitas di kawasan Tahura Bukit Soeharto paling lambat 30 April.
Namun, menurut Burhanuddin, isi surat tidak menjelaskan secara rinci objek yang akan ditertibkan.
Ketidakjelasan ini membuat masyarakat khawatir seluruh kawasan akan terdampak tanpa adanya pembeda antara warga lama dan aktivitas baru.
Ia menegaskan, bahkan pihak kelurahan di wilayahnya juga tidak menerima tembusan surat tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan minimnya koordinasi dalam proses penertiban.
“Setelah warga banyak mengadu baru kami tau,” ujarnya.
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah kecamatan akhirnya mengambil langkah dengan mengadukan persoalan ke DPRD Kutai Kartanegara.
Tujuannya agar ada forum resmi yang dapat mempertemukan pihak terkait dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
Langkah ini kemudian berujung pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat bersama Otorita IKN di Tenggarong, Senin (27/4/2026).
Dalam forum tersebut, mulai muncul kejelasan bahwa penertiban hanya akan menyasar bangunan dan aktivitas baru setelah penetapan IKN pada 2022.
Burhanuddin menilai, jika sejak awal ada penjelasan rinci dalam surat peringatan, keresahan warga bisa dihindari.
“Andainya kami diam-diam aja ya begini aja. Tapi karena kami dihubungi terus warga saya bilang kita ke DPRD,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam penyampaian informasi menjadi penyebab utama munculnya kepanikan di masyarakat.
“Yang mana saja yang akan ditertibakan kita belum tau,” tutupnya. (UK)





