Bupati Ardiansyah Minta Pama Transparan, Konflik PHK Harus Diselesaikan Berdasarkan Hukum

Oleh redaksi

pada Kamis, 13 November 2025

RDP bersama serikat buruh dan perwakilan PT PAMA

SANGATTA — Memanasnya isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Pama Persada Nusantara serta mencuatnya dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil sikap tegas.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa perusahaan harus menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan kepatuhan penuh terhadap aturan daerah.

Pernyataan ini disampaikan Ardiansyah usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat pekerja pada Kamis (13/11/2025).

Ia menilai bahwa berbagai persoalan yang muncul—mulai dari pemicu PHK hingga metode penilaian karyawan—tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, ketidakjelasan informasi merupakan sumber utama konflik industrial.

“Semua persoalan harus diperiksa secara menyeluruh. Kalau tidak, informasi yang simpang siur justru memperkeruh suasana,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, sorotan mengarah pada Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kutim mengenai rasio tenaga kerja lokal dan non-lokal 80:20. Serikat pekerja menilai perusahaan belum menerapkan aturan itu secara optimal.

Baca juga  Rainbow Slide Kandolo Digarap Lewat Skema CSR, Target Rampung Tahun Ini

Namun Ardiansyah meluruskan bahwa perda tersebut baru dapat ditegakkan secara efektif setelah Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis diterbitkan pada Juni 2024.

“Perda itu dibuat 2022, tapi perbup-nya baru Juni 2024. Tidak mungkin diberlakukan surut,” ujarnya tegas.

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meredam kesalahpahaman, sekaligus memastikan bahwa proses evaluasi berjalan berdasarkan hukum, bukan persepsi.

Ardiansyah menekankan bahwa perusahaan wajib menyampaikan alasan PHK secara transparan, jujur, dan sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.

Keputusan yang berdampak besar pada kehidupan pekerja tidak boleh diambil tanpa basis yang kuat.

“PHK itu bukan sekadar keputusan manajemen. Di dalamnya ada keluarga yang terdampak. Karena itu harus transparan,” ujarnya.

Baca juga  Dinas Pertanahan Kutim Cari Lahan Strategis untuk Sekolah Baru, Akses Mudah dan Dekat Rumah Jadi Pertimbangan

Ia menilai banyak konflik ketenagakerjaan muncul akibat kurangnya dialog dan informasi yang memadai antara pihak perusahaan dan pekerja.

Ardiansyah juga menepis anggapan bahwa Pemkab Kutim bisa bertindak seenaknya dalam menegakkan perda.

Ia menegaskan bahwa ada mekanisme resmi yang harus dipatuhi, termasuk peran Dewan Pengawasan Perda.

“Udah Perda aja nanti, yang melakukan Perda itu kan Dewan Pengawasan Perda itu ya,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa penegakan perda tidak boleh dipengaruhi tekanan kelompok tertentu, melainkan harus berdasarkan prosedur yang objektif.

Bupati Kutim menegaskan bahwa pemerintah daerah bukan pihak yang memutus nasib perusahaan atau pekerja, melainkan mediator untuk menjaga hubungan industrial tetap harmonis. Keputusan final tetap berada dalam ranah hukum.

Ia memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan—baik nasional maupun daerah—pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas. Namun langkah tersebut harus berbasis bukti, bukan asumsi.

Baca juga  Peringati Harganas 2025, Sekkab Kukar Ajak Keluarga Jadi Garda Terdepan Pembangunan

Di tengah berkembangnya isu PHK dan pengelolaan dana perusahaan, Ardiansyah menilai bahwa kepercayaan publik menjadi elemen terpenting.

Perusahaan harus membuka komunikasi, melibatkan pekerja dalam penjelasan kebijakan, dan memastikan seluruh tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hubungan industrial yang sehat hanya terbangun kalau semua pihak jujur dan terbuka,” ujarnya.

Dengan mengedepankan transparansi, kepatuhan regulasi, dan dialog terbuka, Pemkab Kutim berharap konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan stabilitas daerah maupun hubungan antara pekerja dan perusahaan.

Kasus PHK Pama kini berada pada fase penting, di mana keterbukaan informasi, bukti yang kuat, dan integritas proses hukum akan menentukan arah penyelesaian ke depan. (ADV)

Bagikan: