Ditolak Warga, Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Timbau Dihentikan

Oleh redaksi

pada Selasa, 30 Desember 2025

Aksi pemolakan pembanguan Gerai Koperasi Merah Putih di Kelurahan Timbau (Urbankaltim)

TENGGARONG – Penolakan warga berujung pembatalan. Rencana pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di lapangan sepak bola Rapak Mahang, RT 13 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, resmi dihentikan setelah memicu aksi unjuk rasa masyarakat setempat.

Aksi penolakan dilakukan warga pada Selasa (30/12/2025). Mereka menilai pembangunan gerai koperasi di lapangan sepak bola tidak tepat karena mengancam keberadaan ruang publik yang selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga dan sosial warga.

Warga menegaskan, penolakan tersebut bukan ditujukan pada program Koperasi Merah Putih, melainkan pada lokasi pembangunan fisik yang dinilai keliru.

Lapangan Rapak Mahang selama ini masih aktif digunakan untuk latihan sepak bola anak-anak, kegiatan olahraga rutin, hingga agenda kemasyarakatan.

“Kami mendukung Koperasi Merah Putih, tapi bukan dibangun di lapangan bola,” menjadi sikap mayoritas warga yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Baca juga  Pemkab Kukar Teliti Rencana Alih Kelola Pelabuhan, Pastikan Layak dan Berdaya Guna

Lurah Timbau, Marten Hedy Yudha Murhans, membenarkan adanya penolakan warga dan menyatakan bahwa seluruh aspirasi telah disampaikan kepada pihak kecamatan sebagai pemegang kewenangan atas aset lahan.

“Dari pertemuan ini, aspirasi warga sudah kami sampaikan kepada Pak Camat. Insya Allah beliau bersama pihak terkait akan turun langsung untuk menjelaskan terkait pembangunan yang ada di wilayah Kelurahan Timbau,” ujarnya.

Marten menjelaskan, kelurahan sebelumnya diminta mengusulkan aset lahan dengan luasan minimal 1.000 meter persegi atau sekitar 20 x 50 meter sesuai kriteria pembangunan gerai koperasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Baca juga  Jetty Ilegal & CTB di Kukar Disetop , KLH Bertindak Demi Selamatkan Pesut Mahakam

Dari beberapa alternatif yang diajukan, lapangan sepak bola dinilai memenuhi syarat administratif dan teknis.

“Namun aset tersebut tercatat sebagai aset kecamatan. Pengguna barang dan yang berwenang menentukan bisa atau tidaknya pembangunan adalah Pak Camat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 13 Kelurahan Timbau, Tuti Mandasari, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada minimnya pelibatan masyarakat sejak awal perencanaan.

“Warga di sini sepakat dengan adanya Koperasi Merah Putih, tetapi menolak pembangunannya di lapangan bola. Seharusnya ada keterlibatan masyarakat dan RT setempat dalam penentuan titik lokasi,” tegas Tuti.

Menurutnya, lapangan sepak bola Rapak Mahang memiliki fungsi vital sebagai ruang publik dan tidak seharusnya dialihfungsikan tanpa musyawarah.

Baca juga  Agar Jadi Lumbung Pangan Kaltim, Kukar Perlu Proteksi Harga dan Distribusi yang Adil

Aktivitas pembangunan yang sempat dimulai juga menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa sosialisasi menyeluruh.

Menanggapi situasi tersebut, Komandan Koramil 0906-01 Tenggarong, Letnan Satu Armed Subianto, memastikan pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di lapangan Rapak Mahang dihentikan dan tidak akan dilanjutkan di lokasi tersebut.

“Pembangunan koperasi tidak akan kami lanjutkan di lapangan ini. Kami akan mencari tempat lain yang strategis dan aman. Kondisi lapangan akan kami kembalikan seperti semula agar tetap bisa digunakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap proses pembangunan harus mengedepankan kepentingan warga dan menghindari potensi konflik sosial.

“TNI tetap bersama rakyat. Kami akan mendukung solusi terbaik agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (UK)

Bagikan: