Polda Kaltim Bongkar Peran Utama di Balik Kasus RPU Kutim, Kadis Ketahanan Pangan Terseret

Oleh redaksi

pada Selasa, 14 April 2026

Urban, Sangatta – Perkembangan terbaru muncul dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur. Aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap fakta baru dari hasil pengembangan penyidikan atas kegiatan yang didanai APBD tahun 2024 tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, bersama Kasubdit III Tipidkor, Kadek Adi Budi Astawa, menyampaikan bahwa satu nama tambahan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EM. Pada saat proyek berlangsung, EM menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan di Kutai Timur.

“Penetapan ini merupakan hasil lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. EM diduga memiliki kendali penuh terhadap jalannya proses pengadaan,” ujar Bambang, Selasa (14/4/2026).

Sebelum penetapan ini, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain berinisial DW, GP, dan BH. Ketiganya kini telah memasuki proses tahap dua dan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Baca juga  Kutim Targetkan Cetak 1.150 Hektare Sawah Baru pada 2026, Produksi Padi Diproyeksikan Melonjak

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, EM disebut-sebut sebagai figur yang mengarahkan proyek RPU dengan nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar. Ia diduga terlibat dalam pengambilan keputusan penting, termasuk menentukan pihak rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Seluruh proses penentuan penyedia berada dalam kendali yang bersangkutan, termasuk memilih perusahaan yang tidak memenuhi standar teknis,” tegasnya.

Dari hasil audit sementara, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp10,8 miliar. Namun, sebagian kerugian tersebut telah dikembalikan dengan nilai sekitar Rp7,09 miliar.

Dalam upaya memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi. Rinciannya terdiri dari 50 saksi umum dan 5 saksi ahli dari berbagai bidang yang relevan dengan perkara.

“Saksi yang diperiksa mencakup unsur pemerintah daerah, tim anggaran DPRD Kutai Timur, serta para ahli di bidang pengadaan, keuangan daerah, dan digital forensik,” jelas Bambang.

Baca juga  Musrenbang Pembanguan 2027, Infrastruktur Masih Jadi PR Besar Kukar

Sebanyak 32 dari total saksi tersebut dinilai memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan EM dalam perkara ini.

Meskipun telah berstatus tersangka, EM hingga kini belum menjalani penahanan. Penyidik masih berfokus pada pemenuhan alat bukti untuk memperkuat berkas perkara.

“Untuk saat ini belum dilakukan penahanan. Kami masih melengkapi seluruh kebutuhan pembuktian,” ujarnya.

Polda Kaltim juga memastikan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan keterlibatan kepala daerah. Seluruh aktivitas proyek disebut berada di bawah kendali tersangka EM.

“Kami belum menemukan indikasi keterlibatan kepala daerah. Semua proses dijalankan oleh tersangka,” tegasnya.

Selain itu, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, seiring dengan proses pengembangan kasus yang masih berjalan.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, sebelumnya menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan secara independen dan tidak dipengaruhi isu lain, termasuk terkait hibah pemerintah daerah.

Baca juga  Seorang Petani Hilang Sejak 28 Januari, Tim SAR Sisir 138 Km² Hutan Marang Kayu

“Penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada kaitan dengan hibah atau kepentingan lain,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem hibah daerah telah memiliki mekanisme pengawasan oleh lembaga resmi seperti BPK dan BPKP, sehingga tidak dapat dikaitkan dengan proses hukum yang berjalan.

Dengan perkembangan terbaru ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi RPU di Kutai Timur kini berjumlah empat orang. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana minimal dua tahun penjara.

Bagikan: