TENGGARONG – Sertifikasi halal kini bukan sekadar label, melainkan menjadi kunci penting bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk memperluas pasar. Kepala Bidang Pemberdayaan UKM, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop-UKM) Kutai Kartanegara (Kukar), Fathul Alamin, menegaskan bahwa produk bersertifikat halal memiliki keunggulan kompetitif yang lebih tinggi dibanding produk non halal.
“Dalam arti makin ke sini itu tren produk syariah atau produk halal itu makin berkembang,” katanya, Senin (15/8/2025).
Menurut Fathul, sertifikasi halal tidak hanya menjamin kehalalan bahan, tetapi juga menegaskan keamanan dan higienitas proses produksi. Bahkan di sejumlah negara dengan mayoritas non-muslim, label halal telah dipercaya sebagai jaminan mutu pangan.
“Sehingga sertifikasi halal ini juga salah satu faktor untuk menunjang nilai jual dari produk itu. Itu dari sisi produknya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dalam produk olahan seperti nugget ayam, proses sertifikasi tidak hanya melihat bahan utama, melainkan mulai dari pembelian bahan baku hingga tata cara penyembelihan.
“Nah, sehingga masyarakat yang paham dengan sertifikasi halal, mereka tahu bahwa produk ini hulu ke hilirnya sudah aman. Apalagi kita di Islam memang wajib untuk mengonsumsi makanan yang halal,” tambahnya.
Lebih jauh, Fathul menekankan bahwa sertifikat halal memberi akses lebih luas bagi UMKM untuk masuk ke pasar modern. Banyak retail besar, kata dia, mensyaratkan produk pangan olahan memiliki sertifikat halal sebagai standar wajib sebelum bisa dipasarkan.
“Sehingga harapan kita kalau seluruh produk UMKM itu ada sertifikasi halal, itu tidak ada lagi hambatan untuk pelaku UMKM menjual barangnya di manapun dan kapanpun,” tegasnya.
Dengan semakin berkembangnya tren konsumsi halal, Diskop-UKM Kukar mendorong pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi. Langkah ini diyakini mampu mengangkat produk lokal agar lebih kompetitif, tidak hanya di pasar daerah, tetapi juga bersaing di tingkat nasional hingga internasional. (Adv)





