Google Ikut Bela Nadiem, Jaksa Langsung Ajukan Keberatan

Oleh redaksi

pada Senin, 20 April 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim (Istimewa)

URBANKALTIM.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook menghadirkan dinamika baru. Kubu Nadiem Makarim membawa tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026). Kehadiran saksi dari perusahaan teknologi global itu langsung menuai keberatan dari jaksa penuntut umum.

Penasihat hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf, menjelaskan ketiga saksi tersebut memiliki keterkaitan dengan periode dan lokasi perkara. Mereka adalah Eks Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, serta Caesar Sengupta, dan William Florence.

Baca juga  Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook 6 dan 15 Tahun Penjara

“Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google,” ujar Radhie, Senin (20/4/2026).

Ketiga saksi tidak hadir langsung di ruang sidang. Mereka memberikan keterangan melalui sambungan daring dari Singapura.

Langkah ini dipersoalkan oleh tim jaksa yang dipimpin Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady. Jaksa menilai perlu ada koordinasi resmi dengan otoritas setempat sebelum pemeriksaan dilakukan.

Jaksa juga menyinggung adanya permintaan dari pihak Singapura agar proses persidangan mendapat pengawasan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga hubungan antarnegara.

Baca juga  Iran Tolak Normalisasi Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS dan Israel

“Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura,” kata Roy.

Majelis hakim sempat melakukan musyawarah selama sekitar 30 menit. Hasilnya, sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari Google.

Keputusan ini diambil tanpa menutup hak jaksa untuk menyampaikan keberatan dalam proses persidangan. Pemeriksaan saksi pun tetap berjalan melalui fasilitas daring.

Nama Scott Beaumont sendiri sempat disebut dalam dakwaan. Ia disebut pernah bertemu dengan Nadiem pada awal 2020, tidak lama setelah menjabat sebagai menteri.

Baca juga  Jetty Ilegal & CTB di Kukar Disetop , KLH Bertindak Demi Selamatkan Pesut Mahakam

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga pihak lain terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook. Total kerugian negara disebut mencapai Rp2,1 triliun.

Jaksa juga menilai Nadiem memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek.

Selain itu, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi pada produk berbasis Chrome. Kebijakan itu diduga membuat Google menjadi dominan dalam ekosistem pengadaan TIK di Indonesia. (UK)

Bagikan: